Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku skizofrenia paranoid dalam hukum Islam dengan studi kasus Putusan Nomor 105/PID.B/2023/PN_GDT. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum Islam menilai dan memutuskan kasus pidana yang melibatkan individu dengan gangguan mental berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis putusan pengadilan dan relevansi prinsip-prinsip hukum Islam terkait pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan memutuskan untuk menempatkan terdakwa di bawah perawatan medis, bukan hukuman pidana, yang mencerminkan pendekatan yang adil dan manusiawi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya evaluasi medis dalam proses peradilan dan perlunya sistem hukum untuk menyediakan prosedur serta fasilitas perawatan mental yang memadai. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pemahaman tentang bagaimana hukum Islam menangani kasus pidana yang melibatkan individu dengan gangguan mental, serta menekankan perlunya keseimbangan antara keadilan dan perlindungan bagi mereka yang mengalami gangguan mental berat.
Copyrights © 2024