Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam konteks pengalihan liabilitas dan restrukturisasi asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang polis, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang berdampak pada kerugian pemegang polis. Kasus Jiwasraya menjadi contoh di mana proses restrukturisasi yang tidak transparan menyebabkan penurunan manfaat bagi pemegang polis, serta ketidakpastian terkait hak-hak mereka. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses restrukturisasi dilakukan dengan adil dan transparan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis harus ditingkatkan melalui pengawasan yang lebih efektif dan transparansi yang lebih baik dalam proses restrukturisasi asuransi. Penting bagi perusahaan asuransi dan OJK untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang polis dilindungi secara optimal, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Restrukturisasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemegang polis dan menghindari pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024