Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah syarat umur menikah dan memperkenalkan frasa “Sangat Mendesak” untuk dispensasi. Frasa ini dianggap ambigu dan telah meningkatkan permohonan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Jember. Data dari Pengadilan Agama Jember menunjukan bahwa permohonan dispensasi meningkat dari 1.311 pada tahun 2022 menjadi 1.361 pada tahun 2023. Penelitian ini bertujuan mengintegrasikan perjanjian pranikah dalam dispensasi pernikahan di Kabupaten Jember serta meningkatkan Wajib belajar 12 tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan data primer dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan perjanjian pranikah memberikan perlindungan hukum lebih baik bagi pasangan yang menikah . Perjanjian ini juga mendukung Wajib belajar 12 tahun dengan komitmen tertulis untuk melanjutkan pendidikan sebelum menikah. Karena kecakapan sebagai syarat sahnya suatu perjanjian maka perjanjian pranikah tidak dapat diintegrasikan dalam dispensasi pernikahan untuk pihak yang belum cukup umur. Solusi alternatifnya adalah melibatkan orang tua atau wali yang cakap hukum.
Copyrights © 2024