Perbandingan jumlah tenaga Kesehatan, yaitu tenaga medis dengan jumlah masyarakat yang tidak seimbang. Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah dengan memberlakukan pendayagunaan tenaga Kesehatan dari lulusan luar negeri dan tenaga Kesehatan asing (TK-WNA) dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada warganegaranya. Dibutuhkannnya penyetaraan dalam proses pemberian pelayanan Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki standar kualitas pelayanan, mengembangkan sumber daya manusia yang tersedia dan membantu mendorong inovasi Kesehatan serta perbaikan sistem pada bidang Kesehatan. Penelitian hukum ini berfokus pada studi literatur, yang berarti akan lebih banyak menganalisis dan mengevaluasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Tulisan ini memberikan gambaran kepada pemerintah tentang pemberian pelayanan Kesehatan, yaitu tenaga medis wajib melalui uji kompetensi terlebih dahulu sebelum mengabdikan dirinya dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Dalam hal ini, perubahan hukum menjadi tolak ukur yang penting dalam keselamatan hidup masyarakat, sesuai dengan adagium hukum yaitu “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Copyrights © 2024