Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)

Peran Notaris dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja

Hayati Ukami, Susan (Unknown)
Muda, Iskandar (Unknown)
Ryan Bakry, Mohammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2024

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan dengan memberikan kemudahan pendaftaran legalitas kepada usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan hukum Perseroan Perorangan. Melalui pengaturan Undang-Undang Cipta Kerja, Pendirian Perseroan Perorangan dapat dilakukan dengan 1 (satu) orang dan didirikan tidak memerlukan akta notaris. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat melakukan pendirian legalitas usahanya secara mandiri dan tidak memerlukan peran notaris, karena pendirian cukup dilakukan dengan surat pernyataan pendiri. Apabila usaha yang dilakukan sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka pelaku usaha wajib merubah status usahanya menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal dilakukan dengan menggunakan akta autentik dari notaris. Dalam proses perubahan status ini diperlukan peran notaris, oleh karena perubahan status ini merupakan konsep baru dalam penerapan ketentuan Perseroan Terbatas, maka notaris harus mampu menentukan pilihan hukum, agar tindakan yang dilakukan tidak berimpliaksi bagi pelaku usaha, sehingga peran notaris dalam proses perubahan status dari Perseroan Peorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal menjadi vital.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...