Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan dengan memberikan kemudahan pendaftaran legalitas kepada usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan hukum Perseroan Perorangan. Melalui pengaturan Undang-Undang Cipta Kerja, Pendirian Perseroan Perorangan dapat dilakukan dengan 1 (satu) orang dan didirikan tidak memerlukan akta notaris. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat melakukan pendirian legalitas usahanya secara mandiri dan tidak memerlukan peran notaris, karena pendirian cukup dilakukan dengan surat pernyataan pendiri. Apabila usaha yang dilakukan sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka pelaku usaha wajib merubah status usahanya menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal dilakukan dengan menggunakan akta autentik dari notaris. Dalam proses perubahan status ini diperlukan peran notaris, oleh karena perubahan status ini merupakan konsep baru dalam penerapan ketentuan Perseroan Terbatas, maka notaris harus mampu menentukan pilihan hukum, agar tindakan yang dilakukan tidak berimpliaksi bagi pelaku usaha, sehingga peran notaris dalam proses perubahan status dari Perseroan Peorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal menjadi vital.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024