Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 17, No 1 (2024): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Wanita Yang Melakukan Aborsi Hasil Dari Tindak Pemerkosaan

Syahputri, Della (Unknown)
Raihan, Muhammad (Unknown)
Adji, Vipta (Unknown)
HOSNAH, ASMAK UL (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2024

Abstract

Tindakan penguguran kandugan (aborsi) merupakan tindakan yang dilarang dalam norma sosial maupun norma agama, pada kebanyakan wanita umumnya merasa bahagia mengetahui dirinya hamil, tetapi tidak untuk sebagian wanita. Wanita korban pemerkosaan umumnya akan melakukan aborsi untuk mengurangi beban yang mereka derita ataupun masalah kesehatan lain. Aborsi sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena praktik yang lazim menyembunyikan prosedur tersebut. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur dan memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, namun tindakan melakukan aborsi tetap dilarang keras dalam KUHP, apapun kondisinya. keadaan. Akibatnya, banyak korban perkosaan yang masih dicurigai dan berpotensi menimbulkan dampak hukum. Peraturan perundang-undangan di atas menunjukkan kurangnya koherensi dan sinkronisasi, khususnya terkait dengan pengaturan aborsi dalam kasus perkosaan. Jadi, bagaimana sebenarnya perlindungan hukum di indonesia bagi wanita yang melakukan pengguguran kandungan hasil dari tindak pemerkosaan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...