Di tengah perdebatan yang terus berlangsung tentang pernikahan di bawah umur di Indonesia, pemerintah telah merevisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang baru ini menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini beserta risikonya. Penelitian ini mengkaji implementasi persyaratan batas usia minimal baru ini dalam konteks hukum Islam di wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Melalui pendekatan kualitatif yang melibatkan wawancara, analisis dokumen, dan observasi lapangan, penelitian ini mengeksplorasi perspektif para pemuka agama, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait tentang isu ini. Temuan mengungkapkan berbagai sudut pandang, menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan norma-norma sosial budaya, interpretasi agama, dan reformasi hukum. Dengan menggunakan wawasan dari para sarjana seperti Asifa Quraishi-Landes dan Siti Musdah Mulia, studi ini berkontribusi pada wacana pencegahan pernikahan anak dan menawarkan rekomendasi praktis untuk implementasi yang efektif dalam konteks regional dan agama tertentu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024