Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman
Vol 19 No 2: Juli 2024

Implementasi Batas Usia Minimal Pernikahan Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Hukum Islam di Wilayah Kerja Kementerian Agama Kabupaten Barru: Implementation of the Minimum age Limit for Marriage According to Law Number 16 of 2019 Perspective of Islamic Legal in the Working Area of the Ministry of Religion, Barru District

M. Risa (Unknown)
Muhammad Arif (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2024

Abstract

Di tengah perdebatan yang terus berlangsung tentang pernikahan di bawah umur di Indonesia, pemerintah telah merevisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang baru ini menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini beserta risikonya. Penelitian ini mengkaji implementasi persyaratan batas usia minimal baru ini dalam konteks hukum Islam di wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Melalui pendekatan kualitatif yang melibatkan wawancara, analisis dokumen, dan observasi lapangan, penelitian ini mengeksplorasi perspektif para pemuka agama, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait tentang isu ini. Temuan mengungkapkan berbagai sudut pandang, menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan norma-norma sosial budaya, interpretasi agama, dan reformasi hukum. Dengan menggunakan wawasan dari para sarjana seperti Asifa Quraishi-Landes dan Siti Musdah Mulia, studi ini berkontribusi pada wacana pencegahan pernikahan anak dan menawarkan rekomendasi praktis untuk implementasi yang efektif dalam konteks regional dan agama tertentu.

Copyrights © 2024