Thrifting merupakan suatu aktivitas penghematan konsumsi suatu barang yang disematkan kepada barang-barang bekas impor. Praktik jual beli barang thrifting semakin menjamur di Indonesia akibat konsumsi masyarakat yang lebih mementingkan gaya hidup tanpa melihat berbagai dampak negatif yang ditimbulkan. Penelitian ini berfokus mengkaji dampak dan analisis jual beli thrifting menurut etika bisnis dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui melalui metode studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak dari praktik jual beli thrifting di Indonesia adalah adanya kerugian yang dialami negara pengimpor, adanya kandungan thrifting yang berbahaya bagi kesehatan dan timbulnya kerusakan lingkungan. Jual beli thrifting impor dalam kajian ekonomi Islam juga dilarang akibat cideranya syarat sah jual beli dan melanggar etika bisnis islami. Barang thrifting merupakan barang ilegal sehingga tidak memenuhi ijab dan qabul, thrifting juga dapat membahayakan diri sendiri dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa jual beli barang thrifting impor hanya dapat mendatangkan kemudharatan. Adapun solusi yang dapat diberikan pada praktek jual-beli thrifting adalah meningkatkan rasa cinta pada produk dalam negeri, pengadaan sosialisasi mengenai bahaya mengkonsumsi barang bekas, pemberian subsidi ekspor kepada industri tekstil dan produk tekstil, pemberian sanksi bagi penjual maupun pembeli produk thrifting melalui regulasi yang responsif dan afirmatif oleh pemerintah Indonesia.
Copyrights © 2024