Tujuan penelitian menganalisis pengaturan tentang diskresi yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan: (2) mengetahui, menganalisis, dan mengevaluasi pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan diskresi yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Dilakukan inventarisasi bahan hukum dan literatur yang relevan dengan objek yang hendak diteliti. Kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif-argumentatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan terhadap diskresi diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Diskresi merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara: (2) Bentuk pertanggungjawaban apabila terdapat penyalahgunaan diskresi oleh Pejabat/Badan Tata Usaha Negara melalui pertanggungjawaban jabatan/pribadi. The research objective is to analyze the regulation of discretion which is the object of a State Administration dispute based on Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration: (2) to find out, analyze and evaluate legal liability for abuse of discretion which is the object of a State Administration dispute based on the Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration. This research uses primary and secondary legal material sources. An inventory of legal materials and literature relevant to the object to be studied is carried out. Then it is analyzed and presented descriptively-argumentatively. The research results show that: (1) Regulation of discretion is regulated in the Government Administration Law. Discretion is the authority inherent in the position of an Official/State Administrative Body: (2) Form of accountability if there is abuse of discretion by an Official/State Administrative Body through official/personal accountability.
Copyrights © 2024