Tujuan penelitian menganalisis tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara atas lingkungan (yang baik dan sehat) sebagai bagian dari HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan disertai pendekatan perundang-undangan. Metode dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tanggung jawab negara yang utama atas lingkungan hidup adalah melakukan tindakan nyata dalam hal memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam pengelolaan dan perlindungan atas lingkungan hidup, dan harus mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan cara memperbaiki dan meningkatkan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. The research objective is to analyze the state's responsibility in fulfilling citizens' rights to a (good and healthy) environment as part of human rights. The method used in this research is normative juridical accompanied by a statutory approach. The process is analyzed using qualitative analysis. The results of the study conclude that the state's main responsibility for the environment is to take concrete action in terms of correcting existing weaknesses in the management and protection of the environment, and must be able to improve the quality of the environment by enhancing and improving legal substance, legal structure and legal culture relating to the environment.
Copyrights © 2024