Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aspek hukum perlindungan pasien dalam pemberian jasa pelayanan kesehatan di Kota Padangsidimpuan. Melalui sosialisasi dan edukasi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen jasa kesehatan dan tanggung jawab penyedia layanan kesehatan. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi aspek hukum perlindungan pasien, forum diskusi kelompok, dan pemantauan serta evaluasi efektivitas program. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka, masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan pasien secara menyeluruh. Informed consent terapeutik yang masih berbentuk kontrak standar serta kurangnya peran aktif Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) di Padangsidimpuan menempatkan pasien pada posisi yang lemah. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan peran YLKI dalam melindungi hak-hak konsumen jasa kesehatan.
Copyrights © 2024