Pembinaan narapidana dilakukan untuk merubah perilaku terpidana dalam menjalani masa pidana. Narapidana memiliki potensi yang dapat dikembangkan sehingga dapat bermanfaat untuk menjadi modal bagi mereka setelah selesai menjalani hukuman. Pembinaan akan menghasilkan perubahan perilaku narapidana ke arah yang lebih positif. Perubahan perilaku Narapidana melalui pembinaan community-based treatment sangat diperlukan untuk membangun karakter yang mengarah kepada kemandirian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sehingga banyak berhubungan dengan data yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah menggunakan metode deskriptif, karena mempunyai tujuan mendiskripsikan atau memaknai sesuatu hal apa adanya yang ada dilapangan. Reintegrasi digunakan sebagai analisis narapidana dalam perubahan perilaku dengan peran serta lingkungan, wajib dipenuhi sebagai suatu kesatuan pengembalian warga binaan. Penelitian ini menemukan bahwa pembinaan narapidana dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek: pertama, narapidana yang telah menjalani pembinaan di Lapas diharapkan tidak mengulangi tindak kejahatan dan mampu menjadi individu yang bermanfaat serta berinisiatif; kedua, pembinaan mendorong narapidana menjadi inovatif demi terciptanya tatanan negara yang tertib dan meningkatkan kesadaran diri dalam aspek spiritual; ketiga, mencapai ketentraman dan keselarasan hidup baik fisik maupun mental. Perlu dibuka akses dan kesempatan bagi narapidana untuk menjalin kembali hubungan sosial, melakukan introspeksi, serta berkomitmen tidak kembali melakukan pelanggaran hukum untuk mendukung reintegrasi ke dalam masyarakat. Reintegrasi ini bertujuan agar mantan narapidana diterima dengan baik oleh masyarakat dan dapat berkontribusi dalam pembangunan, dengan pengalaman hidup yang bermakna sebagai landasan untuk tanggung jawab pribadi dan harmoni sosial.
Copyrights © 2024