Nominee agreement sebagai salah satu perkembangan hukum kontrak atau perjanjian di luar KUHPerdata merupakan suatu praktik yang sering terjadi Di Indonesia. Mengenai hak milik atas tanah terhadap Warga negara asing tidak diatur lengkap dalam UUPA.Tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui, menganalisis factor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembeli Warga Negara Asing serta 2. Pertimbangan Hukum bagi Hakim dalam memutus suatu perkara pada putusan Nomor489/PK/Pdt/2021 dan 3. Akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan tipe penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder dan metode analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut: 1. Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Pembeli Warga Negara Asing yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. 2. Pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus suatu perkara pada Putusan Nomor 489 PK/Pdt/2021 yaitu menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon NICHOLAS JOHN HYAM dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dan 3. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu tanggung jawab secara perdata oleh Notaris yakni dengan tanggung gugat berupa ganti rugi yang didasarkan pada suatu hubungan hukum antara Notaris dengan penghadap. Notaris yang membuat perjanjian nominee yang akibatnya akta tersebut batal demi hukum Pasal 1320 KUHperdata, Sanksi terhadap pelanggaran kode etik yaitu dapat berupa: teguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dari keanggotaan dan pemberhentian dengan tidak hormat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023