Perubahan sistem politik mendorong Pemerintah Provinsi Bali membentuk suatu regulasi terkait Desa Adat sebagai kepedulian dan upaya melindungi eksistensi Desa Adat di Bali yang diharmonisasi melaluiĀ gerak dinamika perkembangan jaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi desa adat dalam kemandirian ekonomi pasca terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Penelitian ini dalam mengumpulkan data menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian dari 7 orang. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik pemeriksaan data menggunakan metode Triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan Desa Adat Guwang sebagai kesatuan masyarakat hukum adat telah memiliki masyarakat hukum adat yang memiliki kesamaan perasaan kelompok. Kendala yang dihadapi oleh Desa Adat dalam mewujudkan kemandirian ekonomi yaitu kendala yang timbul karena faktor internal dan kendala yang timbul karena faktor eksternal. Simpulan penelitian yaitu adanya lembaga perekonomian yang ada yaitu lembaga yang bergerak di sektor keuangan adalah LPD dan disektor riil adalah BUPDA, maka mampu menfaatkan potensi yang ada di wewidangan Desa Adat yang dapat mendukung terjadinya kemandirian ekonomi yang dimana akan mewujudkan kasukretan Desa Adat. Implikasi penelitian ini dapat memberikan pengetahuan kepada pihak-pihak terkait mengenai kemandirian ekonomi Desa Adat di Bali.
Copyrights © 2024