Saat ini, upaya mengatasi disharmonisasi peraturan-perundang-undangan masih memiliki kekurangan yakni, pengharmonisasian hanya dilakukan saat penyusunan peraturan perundang-undangan, tidak menggunakan teknologi, dan evaluasi maupun pemantauan peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan secara berkala. Hal demikian menyebabkan adanya urgensi cara baru untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan, yakni melalui legal audit peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah di dalam artikel ini 1) urgensi pelaksanaan legal audit untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan 2) formulasi penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan mekanisme legal audit. Metode penelitian di dalam artikel ini adalah penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil temuan artikel ini adalah pertama, terdapat urgensi pelaksanaan legal audit untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni 1) legal audit akan menekan obesitas dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, 2) legal audit dapat menganalisis sesuai dengan fakta dan kebutuhan masyarakat, 3) legal audit dapat berupa pemantauan/pengawasan dan evaluasi secara berkala, 4)pelaksanaan legal audit dapat mengurangi beban keuangan. Kedua, formulasi penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan mekanisme legal audit dalam ius constituendum adalah dengan pengaturan legal audit dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang memuat tata cara pelaksanaan legal audit yang dapat dilakukan sebelum penyusunan, saat penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan maupun setelah pengundangan, serta kerangka kelembagaan pelaksana legal audit.
Copyrights © 2024