Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk menyiapkan pengurus Yayasan Raudlatul Makfufin Tangsel untuk bisa secara mandiri menyusun dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil observasi pengurus yayasan beserta bagian keuangan belum memiliki pengetahuan yang cukup seputar ketentuan perpajakan yayasan. Target dari pengabdian ini adalah seluruh pengurus dan bagian keuangan memahami hak dan kewajiban pajaknya. Hasil dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini terbukti bahwa Yayasan Raudlatul Makfufin telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dan terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan pajak dalam rangka tertib administrasi perpajakan.
Copyrights © 2024