Sistem peradilan pidana dapat ditelaah dengan pendekatan administrasi atas sub-sistem peradilan pidana antara lain penyidikan. Penyidikan mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung proses penyidikan seperti pengawasan, pengendalian, pengawasan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) yang dikenal dengan aplikasi e-manajemen penyidikan (e-mp). Metode pengabdian masyarakat menggunakan metode ceramah dan diskusi serta model pembelajaran berupa fasilitator. Hasil pengabdian masyakarat menunjukan Berita Acara Pemeriksaan merupakan alat pengendalian penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981.
Copyrights © 2024