Penelitian ini menelusuri peran berkembang advokat di Indonesia, bukan hanya sebagai penyelesaian konflik tetapi sebagai kontributor penting terhadap perubahan politik dan sosial. Di tengah kemajuan teknologi, advokat mengalami pergeseran paradigma dalam praktik mereka, terutama dengan diperkenalkannya sistem e-court. Meskipun memberikan akses efisien ke informasi hukum, kemajuan ini menimbulkan tantangan seperti persaingan yang semakin ketat dan potensi penggantian pekerjaan akibat kecerdasan buatan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum yuridis empiris dan normatif, dengan mengandalkan wawancara dengan advokat dan referensi yang beragam. Temuan penelitian menyoroti dampak transformatif teknologi pada praktik hukum dan kompleksitas yang dihadapi advokat dalam beradaptasi dengan sistem e-court, termasuk kendala dalam pengiriman panggilan sidang yang dapat menyebabkan penundaan persidangan.
Copyrights © 2024