Penelitian ini membahas dampak implementasi teknologi pengenalan wajah dalam keamanan publik terhadap privasi individu, serta langkah-langkah etika yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan privasi. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 Ayat 1 menetapkan pentingnya persetujuan individu dalam penggunaan data pribadi melalui media elektronik, termasuk data biometrik seperti wajah. Namun, dalam praktiknya, persetujuan individu belum selalu diperoleh dengan benar dalam penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam beberapa konteks keamanan publik. Kasus nyata menunjukkan potensi ancaman privasi yang serius dalam penggunaan teknologi ini. Salah satu kasus melibatkan teknologi pengenalan wajah milik Polri yang salah mengidentifikasi individu dalam sebuah kasus pengeroyokan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keakuratan teknologi ini dalam mengidentifikasi individu dan dampak negatif yang mungkin timbul jika teknologi ini digunakan tanpa tingkat keakuratan yang memadai. Kasus serupa juga terjadi di Tiongkok, menunjukkan bahwa masalah privasi dalam teknologi pengenalan wajah adalah masalah global. Oleh karena itu, perlindungan privasi individu harus menjadi prioritas dalam pengembangan, implementasi, dan regulasi teknologi ini. Langkah-langkah etika yang perlu diambil mencakup regulasi yang ketat, keamanan data yang kuat, partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan, dan transparansi dalam penggunaan teknologi ini. Dengan demikian, kita dapat mencapai keseimbangan yang tepat antara keamanan dan privasi dalam era teknologi pengenalan wajah yang terus berkembang.
Copyrights © 2023