Begal merupakan fenomena kejahatan dalam kehidupan masyarakat. Permasalahan pada penelitian ini adalah kajian terhadap pertimbangan hakim dalam putusan nomor 348/Pid.B/2019/PN Sdn dalam perspektif kriminologi dan faktor yang menyebabkan terjadinya fenomena tindak pidana pembegalan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, yang dilakukan dengan dasar asas maupun teori hukum. Hasil Penelitian didapati bahwa perspektif kriminologi tindakan yang dilakukan Terdakwa ini berawal dari kondisi kesejahteraan Terdakwa yang kurang baik selain itu karena Terdakwa memiliki kelompok sepermainan yang di dalamnya terbiasa dengan tindakan kriminal membuat Terdakwa yang memiliki kontrol diri kurang akhirnya terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang menyalahi aturan sehingga kemudian merugikan masyarakat. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembegalan yang dilakukan Terdakwa pada kasus ini disebabkan faktor sosiologis atau lingkungan dan faktor sosio-ekonomis yang terjadi sehingga membuat Terdakwa tidak dapat mengontrol dirinya sendiri dari ajakan teman-temannya melakukan tindak pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024