Kejahatan seksual sekarang ini merupakan persoalan yang tiada hentinya diperdebatkan, entah itu seksual di tempat umum, perkosaan, terlebih lagi pada kasus pencabulan terhadap anak, pelakunya tidak lagi mengenal status, pangkat, pendidikan, jabatan dan usia korban. Kejahatan dan kekerasan seksual beberapa tahun ini, banyak kasus yang sering kita temui dalam kehidupan masyarakat, media massa, tentang tindak pidana kesusilaan, seperti pencabulan, perzinaan, pemerkosaan dan lain-lain, menunjukkan adanya kecenderungan untuk terus meningkat, khususnya pada pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Segala bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dilaksnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pelaksanaannya melipatkan berbagai pihak. Anak korban kejahtan seksual mendapatkan segala hak-haknya dan memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan anak korban. Bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam UURI Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu dengan cara memberikan hak-hak anak. Dari Penelitian tersebut menunjukan bahwa, Hak asasi anak merupakan derivasi dari berbagai dimensi Hak Asasi Manusia yang tertera dalam aturan perundang-undangan. Yang menjadi hak bagi anak dalam mendapatkan perlindungan hukum korban pencabulan yaitu memberikan bantuan hukum, rehabilitasi, dan pecegahan.
Copyrights © 2023