Indonesia merupakan negara yang memiliki kebutuhan atas layanan transportasi yang tinggi. Maka dari itu banyak perkembangan akan metode transportasi di Indonesia. Pada masa kini akibat perkembangan teknologi, banyak metode transportasi konvensional itu berubah menjadi online. Salah satunya adalah pendirian perusahaan PT. Gojek yaitu layanan ojek online berbasis internet. PT Gojek pada dasarnya menyediakan wadah untuk para driver menerima orderan pelanggan. Hubungan antara driver online tersebut merupakan hubungan kemitraan dan bukan hubungan pekerja tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. Dalam karya ini penulis berharap untuk menggali masalah-masalah yang timbul dari hubungan kemitraan. Dalam tulisan ini, ada 2 rumusan masalah yaitu bagaimana hubungan hukum antara driver Gojek dan perusahaan PT. Gojek indonesia dan perlindungan Hukum terhadap driver Gojek Indonesia. Hubungan mereka adalah hubungan perjanjian biasa dan bukan hubungan pekerja jadi buruh tersebut tidak dapat dilindungi berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang ada.
Copyrights © 2023