Sunda Wiwitan merupakan agama tradisional yang berkembang di masyarakat sunda termasuk di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Sebagai sebuah agama, maka para penganut sunda wiwitan ini membutuhkan tempat peribadatan yang kemudian dibangunlah sebuah makam leluhurnya. Namun, pembangunan tersebut menuai reaksi kontra dari berbagai organisasi keagamaan bahkan dari MUI hingga akhirnya Pemerintah melakukan penyegelan terhadan bangunan tersebut dengan alasan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pandangan hak asasi manusia secara umum dan hukum adat terhadap tindakan pemerintah dalam melakukan penyegelan tersebut. Penggunaan analisis penelitian ini yaitu analisis data kualitatif yakni analisis menggunakan studi kepustakaan dari berbagai literatur yang ada. Sedangkan untuk metode pendekatannya adalah pendekatan empiris. Penelitian dengan pendekatan empiris yakni melihat bagaimana doktrin hukum dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia jika alasan penyegelan tersebut karena banyaknya penolakan dari oragnisasi kemasyarakatan yang ada. Namun, jika alasan penyegelanm tersebut karena tidak adanya IMB yang dimiliki oleh masyarakat sunda wiwitan, maka tindakan pemerintah tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran HAM. Tetapi, jika dilihat dari kacamata hukum adat, tindakan penolakan dan penyegelan dari organisasi keagamaan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat bertentangan. Sebab, sebagai masyrakat adat maka masyarakat sunda wiwitan dapat menggunakan aturan adatnya sendiri selama tidak ada pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan.
Copyrights © 2023