Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia, dengan studi putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR yang dibacakan pada tanggal 15 juli 2013 dengan terdakwa FREDI BUDIMAN alias BUDI bin H. NANANG HIDAYAT. Dalam putusan tersebut terdakwa Fredi Budiman dinyatakan terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan putusan dengan tidak pidana hukuman mati bagi terdakwa Fredi Budiman. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba di Indonesia, kedua, Bagaimana hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif. Hasil penelitian yang diperoleh pertama, Jenis kejahatan yang dapat dijatuhkan hukuman berat atau hukuman mati terdapat di dalam KUHP dan juga diatur di luar KUHP, salah satunya Undanag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pelaksanaan hukuman mati kepada Bandar Narkoba jika ditinjau dari aspek hak asasi manusia tidak bertentangan hasil konvensi internasional karena membunuh satu orang lebih baik daripada menghancurkan orang banyak akibat perbuatan dan tindakannya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024