Pembuktian dalam hukum acara ekonomi syariah tidak selamanya menganut asas Actori Incumbit Probatio. Terdapat lex specialist terhadap ketentuan ini berdasarkan Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah dan wakalah bil istitsmar. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplore norma pembuktian terbalik dalam fatwa DSN tersebut. Metode yang digunakan bersifat normatif law dengan pendekatan analisis substantif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi hukum pembuktian terbalik yang dibangun dalam fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 berawal dari prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability) yang lahir dari perjanjian antara pemilik dan pengelola modal. Penerapan hukum pembuktian terbalik bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik modal (Sohibul Mal) dan menjaga sistem keuangan dari tindak kejahatan perbankan dan perbuatan melawan hukum pengelola modal (Mudharib).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024