Penatagunaan tanah merupakan hal yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pemanfaat tanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan UUD 1945. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menjelaskan Pengaturan penatagunaan tanah pasca UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Penataagunaan tetap berlandaskan pada rencana tata ruang dan lingkungan (pembangunan berkelanjutan). Terdapat terobosan pengaturan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menggantikan berbagai izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah dan izin mendirikan bangunan. Pemerintah juga tetap mengatur bahwa dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang maka wajib memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. UU Cipta Kerja juga mengatur terobosan terkait Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, serta menguatkan pengaturan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah telantar. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum dalam penatagunaan tanah di ruang atas tanah dan bawah tanah, serta mendukung pembangunan nasional. Kata Kunci: Penatagunaan Tanah, Rencana Tata Ruang, Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan, Pembangunan Nasional
Copyrights © 2023