Dalam Hubungan Industrial, perselisihan antara pekerja dan pengusaha sering terjadi akibat ketidaksesuaian dalam pembuatan atau perubahan syarat kerja, serta kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini fokus pada "Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Berlaku untuk Pekerja dan Pengusaha" di sektor industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji kendala dalam pembuatan PKB oleh serikat pekerja dan pengusaha serta akibat hukum dari PKB yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pembuatan PKB adalah kurangnya pemahaman dari kedua belah pihak mengenai peraturan perundang-undangan dan keengganan terhadap keberadaan serikat pekerja. Selain itu, PKB kurang bermanfaat jika hanya mengulang substansi dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih baik dan kerja sama antara pihak-pihak terkait untuk memastikan PKB yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan praktis di tempat kerja.
Copyrights © 2024