Pendahuluan: Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di Indonesia tindakan tersebut merupakan yang dilarang dan masuk dalam tindakan kejahatan terhadap nyawa dalam Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Tujuan: untuk mengetahui hukum aborsi ditinjau dari segi kesehatan. Metode: Menggunakan metode studi literatur sesuai dengan topik yang diangkat dalam penelitian ini. Studi literatur didapat dari berbagai sumber, diantaranya jurnal dari tahun 2015 - 2023. Kata kunci yang digunakan dalam pencarian literatur: “aborsi”, “hukum”, dan “kesehatan”. Hasil: Dari beberapa jurnal yang telah di telaah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ditegaskan dengan jelas bahwa aborsi adalah perbuatan yang dilarang. Namum aborsi dapat dibenarkan untuk dilaksanakan tetapi karena adanya indikasi kedaruratan medis.
Copyrights © 2024