Jual beli motor tanpa dokumen marak di pedesaan seperti Desa Gunung Sembung, Subang, Jawa Barat. Alasannya beragam, mulai dari harga yang lebih murah, proses transaksi mudah, hingga minim persyaratan. Namun, di balik kemudahannya, praktik ini menyimpan risiko hukum dan kerugian bagi pembeli. Penelitian mendalam menggunakan metode kualitatif dan pendekatan Al-Maslahah al-Mursalah mengungkap bahwa praktik ini sah secara Islam jika disertai BPKB sebagai bukti kepemilikan. Namun, tanpa dokumen yang sah, praktik ini dikategorikan sebagai makruh karena berpotensi merugikan pembeli akibat ketidakjelasan status kepemilikan dan risiko hukum. Meski dianggap sebagai maslahah Hajjiyat (menguntungkan) karena memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup, praktik ini bertentangan dengan prinsip hifdz al-mal (menjaga harta) dalam maqasid al-syari'ah. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen resmi dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari kerugian dan pelanggaran hukum.
Copyrights © 2024