Salah satu jenis pajak daerah adalah PBB, yang memiliki peran penting dalam pendapatan daerah dan pembiayaan pembangunan. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk membahas mengenai konsep, dasar hukum, objek, subjek, tarif, dan tata cara pembayaran PBB. Jurnal ini menggunakan metode penelitian studi literatur. Informasi yang digunakan berasal dari UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah terkait PBB. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data sekunder dari sumber-sumber hukum dan peraturan terkait PBB. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk menjelaskan konsep, dasar hukum, objek, subjek, tarif, dan tata cara pembayaran PBB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBB ialah pajak yang dipungut atas kepemilikan tanah atau bangunan. Objek PBB adalah orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah atau bangunan. Subjek PBB adalah orang atau badan yang sebenarnya memiliki hak atas tanah, memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah atau bangunan. Tarif yang ditetapkan oleh PBB tidak boleh lebih rendah dari 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menetapkan tarif yang lebih rendah. Pembayaran PBB dilakukan setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemahaman yang baik mengenai konsep, dasar hukum, objek, subjek, tarif, dan tata cara pembayaran PBB sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PBB.
Copyrights © 2024