Manusia sebagai makhluk sosial, selalu menimbulkan hubungan hukum. Dikarenakan masih banyaknya kesenjangan ekonomi, menimbulkan maraknya perjanjian hutang piutang. Tidak sedikit dalam prosesnya terjadi wanprestasi yang merugikan pihak kreditur. Maka, jaminan pun sangat penting dalam perjanjian hutang piutang ini. Seperti kasus dengan no perkara 2238 K/PDT/2020, Suryanto meminjamkan uang kepada Sukardi. Diberikan Jaminan cek, yang ternyata cek kosong, dan mengakibatkan perjanjian ini wanprestasi. Dalam tulisan ini akan dibahas penyelesaian perkara wanprestasi ditempuh melalui jalur litigasi. Pada karya ilmiah ini dipergunakan  penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, yang mana hasil akhir dari penelitian ini akan ditonjolkan proses dan tahapannya. Metode yang kami terapkan juga tentunya mengkaji setiap dokumen dokumen dan buku yang sesuai dan tentunya bersinggungan atau berkaitan mengenai perkara yang akan di teliti. Selain itu, metode yang di gunakan juga memakai metode atau konsep empiris, artinya tahapannya menggunakan proses focus group discussion (FGD). Kata Kunci : Makhluk sosial, perjanjian hutang piutang, wanprestasi, jaminan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023