Saat ini, mempekerjakan penyandang disabilitas semakin diakui sebagai bagian dari filosofi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan merupakan dimensi penting dari keberagaman tenaga kerja. Tulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai peran CSR dalam melindungi hak yang dimiliki oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.  Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah CSR meliputi pula hak asasi manusia yang mendasar yaitu hak mendapat pekerjaan, sehingga dengan adanya CSR para tenaga kerja penyandang disabilitas akan terlindungi haknya dan tidak akan mendapat diskriminasi di tempat kerja.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023