Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, berbagai isu politik, tindak kekerasan, dan gangguan keamanan di Papua yang berupaya melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sigap disikapi melalui kebijakan politik dan hukum sebagai upaya mempertahankan NKRI. Sebagai paradigma tentang bagaimana pemerintah harus beroperasi, Undang-Undang Otonomi Khusus dibuat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dampak otonomi khusus di Papua dan efektivitas kebijakan otonomi khusus pemerintah. Hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari buku, jurnal, artikel, dan sumber-sumber ilmu hukum lainnya serta teknik studi kepustakaan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa karena pemerintah pusat ingin membangun Papua seperti daerah lainnya, maka status hukum otonomi khusus bagi Provinsi Papua ditetapkan, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023