AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui hasil akhir dari putusan Mahkamah Agung (MA) Banda Aceh tentang menjaga kepegawaian terhadap disiplin kerja, yang mana putusan tersebut tercantum dengan Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA. Permasalahan umum yang peneliti angkat dalam penelitian ini adalah Analisis terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Yang menjadi objek penelitian pada penelitian ini adalah gugatan perdata kepegawaian yang memiliki hasil akhir gugatan sebagaimana diterima sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA, yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan terhadap asas proporsionalitas. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan. Hasil keseluruhan dari analisis putusan PTUN Banda Aceh dengan nomor putusan 28/G/2021/PTUN.BNA. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan sepenuhnya diterima, dan tergugat wajib mencabut atau menghapus keputusan yang telah disetujui yaitu berupa Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023