Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, efektif dan efisien, sangat diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, berkompeten dan berintegritas. Untuk mendorong profesionalisme tersebut, diperlukan adanya imbalan (reward) berupa honorarium yang memadai, sesuai dengan beratnya beban tugas dan risiko yang disandang. Seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021, tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional (JF) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Tulisan ini akan mengkaji besaran honorarium bagi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) dari dari tahun 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penulis menemukan fakta bahwa honorarium bagi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ berdasarkan PMK tentang SBM tahun 2019-2024 masih sama nominalnya, meskipun terdapat relaksasi persyaratan seperti jumlah paket minimal yang dikerjakan namun terdapat batas maksimal honorarium dalam satu tahun. Kemudian fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan pendapatan antara Pejabat Fungsional Pengelola PBJ dibandingkan dengan pegawai non JF Pengelola PBJ yang masih berperan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan yang diterima dianggap belum memadai dan tidak proporsional dengan tugas dan tanggung jawabnya meskipun telah diberikan kenaikan kelas tunjangan kinerja dan kenaikan tunjangan fungsional. Diperlukan kebijakan relaksasi pengaturan honorarium untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mewujudkan Pengelola PBJ yang profesional, diantaranya relaksasi jumlah paket minimal yang dikerjakan, batas maksimal tambahan honorarium dalam satu tahun, kenaikan kelas jabatan tunjangan kinerja dan kenaikan tunjangan fungsional dalam jumlah yang signifikan.
Copyrights © 2024