Gagasan mendasar negara kesejahteraan pada tataran teoretis dan praktis mengupayakan untuk kemanfaatan saat ini dan mendatang. Melalui konsep green constitution, Indonesia mengaktualisasikan norma tersebut kedalam Pasal Undang-Undang yang mengatur mengenai pengendalian dan pengelolaan lingkungan guna menjaga kestabilan dan konservasi lingkungan. Konsep pembangunan berkelanjutan secara general merepresentasikan adanya kesejahteraan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tanpa membebankan kondisi lingkungan saat ini dan mengupayakan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Taraf konstitusionalisasi norma dalam Pasal turunan lazimnya menghendaki adanya keselerasan jaminan hak konstitusional terhadap akses lingkungan yang layak bagi masyarakat. Ruang Terbuka Hijau merupakan realisasi komitmen pemerintah untuk kepentingan masyarakat secara publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa green constitution erat kaitannya dengan kebijakan atau regulasi turunan dari konstitusi. Di Indonesia, kebijakan tersebut dimuat dalam ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Adapun terkait korelasi dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah merupakan wujud praktis dalam realisasi konsep pembangunan yang ideal untuk iklim yang sehat terhadap kebutuhan lingkungan hidup.
Copyrights © 2023