Indonesia merupakan negara yang memiliki rangkaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di sepanjang garis khatulistiwa. Kondisi geografis dan karakteristik alam yang menguntungkan ini, membuat Indonesia menjadi daya tarik bagi negara-negara luar untuk memilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan deskripsi mengenai geografi maritim berhubungan dengan perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial Indonesia berdasarkan perspektif hukum administrasi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil kajian dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis sebagai karya ilmiah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa suatu negara kepulauan melaksanakan berbagai yurisdiksi berbeda yang dapat diterapkan di perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorialnya. Oleh karena itu, batas antara berbagai jenis perairan/laut ini sangat diperlukan. Penelitian terkait batas dari zona maritim ini dilakukan untuk menentukan batas terluar dari perairan pedalaman dan batas dalam dari perairan kepulauan/laut teritorial, dan batas terluar dari perairan kepulauan dengan batas dalam dari laut teritorial. Zona maritim yang menjadi kedaulatan negara Indonesia dapat dibagi atas perairan pedalaman (internal water), perairan kepulauan (archipelagic water), dan laut teritorial (territorial sea).Kata Kunci: perairan kepulauan, perairan pedalaman, laut teritorial
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024