Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara pasca disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Ibu Kota Negara. Perubahan tersebut berdampak pada perubahan status Otorita Ibu Kota Nusantara dalam mengelola keuangan dan kewenangan-kewenangan lainnya. Implikasi adanya perubahan tersebut juga memperngaruhi pola hubungan perimbangan keuangan dengan pemerintah pusat. Melalui kajian pustaka dan teoretik serta dengan pendekatan penelitian doktriner, dinyatakan bahwa status pengelolaan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara berubah dari yang sebelumnya sebagai pengguna anggaran menajdi pengelola anggaran. Hal ini berkorelasi pada perubahan Otorita Ibu Kota Nusantara yang menjadi pemerintahan daerah khusus dengan kewenangan secara mandiri untuk mengelola keuangan negara, seperti kewenangan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN, berhak melakukan pembiayaan utang, pinjaman dan kewenangan lainnya. Selain itu dalam konteks hubungan perimbangan keuangan dengan pemerintah pusat, terdapat beberapa skema yang dapat dianalisis dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain adanya skema transfer ke daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dimana dalam konteks UU IKN diatur transfer secara khusus, serta pola hubungan keuangan lainnya seperti mekanisme usulan transfer dari APBN, jaminan pembiayaan pemerintah pusat hingga pertanggung jawaban atas penggunaan keuangan negara oleh Otorita IKN. Perubahan status ini berimplikasi pada berbagai penyesuaian dari perubahan sebelumnya yang harus diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang lebih teknis. Tujuannya agar UU IKN terbaru dapat dilaksanakan secara maksimal. Kata Kunci: Pengelolaan, Keuangan Negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Copyrights © 2024