Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, identitas calon Bupati Sabu Raijua sebagai warga negara asing diketahui setelah tahapan penetapan calon bupati terpilih sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam proses penanganannya. Penelitian ini berupaya menganalisis dan mengevaluasi kinerja KPU Sabu Raijua dan Bawaslu Sabu Raijua dalam kasus dwi kewarganegaraan dari calon bupati terpilih untuk Kabupaten Sabu Raijua dengan menggunakan perspektif hukum progresif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bawaslu Sabu Raijua lebih cenderung menerapkan hukum progresif daripada KPU Sabu Raijua dalam mengungkap kebenaran informasi status kewarganegaraan calon bupati tersebut. Peran KPU Sabu Raijua cenderung prosedural dan menunjukkan cara berhukum yang positivistik.Kata Kunci: Pilkada, hukum, progresif, penyelenggara pemilu, kewarganegaraan
Copyrights © 2024