Menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap manusia dan setiap warga negaranya dan berhakmendapatkan perlindungan dan keamanan dalam melangsungkan hidupnya adalah salah satu tujuanyang tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia sehingga bentuk kekerasanapapun pada manusia tidak dibenarkan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Namun demikian data kekerasan tetap menunjukkan peningkatan termasuk data kasus kekerasanyang terjadi pada perempuan dan anak. Dalam Simfoni Kementerian Perlindungan Perempuan danAnak pada tahun 2021 terdapat 20,4% kasus kekerasan terjadi pada laki-laki dan 79,6% kasuskekerasan terjadi pada perempuan. Oleh karenanya kasus ini penting untuk dibahas dengan tujuanuntuk memberikan informasi pembuktian medis kepada penegak hukum Menggunakan metode penelitian normatif melalui studi kepustakaan (library research)berdasarkan pembuktian berbasis evidence based medicineHasil pemeriksaan luar ditemukan bukti adanya memar berwarna ungu kekuningan pada areaanggota gerak lengan kiri dan kanan, paha kiri dan didapatkan memar berwarna kemerahan disertaipembengkakan membentuk cetakan gigi pada area bahu kiri. Namun keluhan nyeri pada pada saatpemeriksaa sudah berkurang terutama pada area lengan dan paha Berdasarkan hasil medis pada pemeriksaan luar dapat disimpulkan adanya kekerasan fisik yangberulang beresiko dapat memberikan efek psikologis yang tidak baik dan diperlukan pembuktianlanjut trauma psikis baik jangka pendek maupun jangka panjang dan adanya tanda bekas lukagigitan pada bahu menunjukkan luka baru terjadi dan diperlukan pemeriksaan bentuk cetakan gigibilamana terduga pelaku masih belum mengakui perbuatannya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024