Putusan DKPP sebenarnya telah diakui sebagai KTUN yang dapat menjadi objek gugatan di PTUN. Tetapi, dalam kasus mutakhir muncul polemik ketika DKPP secara institusional memiliki pendirian dan persepsi berbeda. DKPP bersikukuh bahwa putusannya bersifat ‘final dan mengikat’ yang disinonimkan tidak dapat dikoreksinya putusan DKPP oleh lembaga peradilan, khususnya PTUN. Oleh karena itu, tulisan ini dibuat untuk mengkaji bagaimana konsepsi dan konstruksi pengaturan sifat ‘final dan mengikat’ dalam skema putusan DKPP serta bagaimana putusan DKPP memenuhi kriteria sebagai KTUN yang dapat menjadi objek gugatan di PTUN yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yakni pendekatan berdasarkan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan serta literatur yang terkait dengan tema tulisan.
Copyrights © 2023