Pembaharuan dalam prosesi pemilihan Kepala Desa muncul setelah terbitnya regulasi tentang pemilihan Kepala Desa antar waktu yang dikenal sejak adanya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakasanakan secara sederhana dengan musyawarah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa, perangkat Desa dan tokoh masyarakat. Dalam penlitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan yaitu pertama pendekatan perundang undangan, kedua metode pendekatan kasus yang terjadi di lapangan. Pengaturan pemilihan Kepala Desa antar waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2015 Tentang pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati pada pada kasus yang terjadi yaitu pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Gugul sebagai contoh pemilihan Kepala Desa antar waktu dalam Sistem Pemerintahan Indonesia.
Copyrights © 2023