Mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah terkait kelangsungan dan keberadaan buruh migran/pekerja, pemerintah memberikan kemudahan kepada warga negara dalam memperoleh dan memilih pekerjaan melalui pemanfaatan dan pengaturan pasar kerja luar negeri (Supply). Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan menyangkut perlindungan bagi hak-hak buruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh migran dan keluarganya berdasarkan konvensi internasional dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaturan perlindungan hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya dalam konvensi internasional, diantaranya adalah Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi ILO mengenai Migrasi untuk Bekerja, dan Konvensi ILO mengenai Pekerja Migran. Adapun perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh migran dan keluarganya dalam Hukum positif Indonesia kaitannya dengan konvensi internasional, ternyata belum sepenuhnya mengakomodir sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Internasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022