Kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Faktor utama penyebabnya adalah kondisi jalan yang buruk dan kurangnya kesadaran keselamatan. Sekolah yang berada di dekat jalan utama juga menjadi sumber risiko tinggi bagi siswa. Pemerintah menerapkan Program Zona Selamat Sekolah (ZoSS) untuk meningkatkan keselamatan di sekitar sekolah, tetapi masih terdapat masalah kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di zona selamat sekolah. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi ZoSS di SMA Negeri 9 Balikpapan terkait kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama penggunaan rambu-rambu keselamatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara dan dokumentasi sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ZoSS di SMA Negeri 9 Balikpapan belum sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. SK.3582/AJ.403/DRJD/2018. Fasilitas pendukung seperti rambu pengaman lalu lintas dan marka stop line kurang memadai. Penempatan rambu lalu lintas juga tidak sesuai peraturan, mengurangi efektivitas ZoSS di sekolah. Observasi fasilitas jalan di sekitar ZoSS menunjukkan 75% fasilitas perlengkapan jalan dalam kondisi baik. Namun, terdapat kekurangan fasilitas penting seperti tulisan "Tengok Kiri-Kanan", rambu peringatan "Hati-hati", dan marka stop line. Kecepatan kendaraan di area ZoSS melebihi batas aman. Penertiban dan peneguran kecepatan kendaraan diperlukan untuk keamanan siswa di sekitar sekolah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024