Pemerintah Indonesia berupaya memberikan layanan kesehatan yang lebih baik salah satunya dengan disahkannya Omnibus Law bidang Kesehatan. UU kesehatan ini dipercaya dapat meningkatkan aktivitas kesehatan dimasyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktifitas perusahaan-perusahaan disektor Kesehatan. Peningkatan produktifitas perusahaan sektor kesehatan akan tercermin pada harga saham perusahaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti terhadap Teori Signal, dimana pengesahan UU kesehatan akan memberi signal positif bagi harga saham dan cumulative abnormal return pada perusahaan sektor kesehatan di BEI. Penelitian ini menggunakan Uji wilcoxon signed rank test yang bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan sektor kesehatan mengalami perubahan yang bermakna, sebelum dan setelah disahkannya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tanggal 11 Juli 2023. Pengujian dilakukan pada tiap perusahaan sektor kesehatan, dari total 31 perusahaan sektor kesehatan, dipilih 27 perusahaan sebagai sampel penelitian ini. Dari perhitungan yang dilakukan pada data masing-masing perusahaan, disimpulkan bahwa pengesahaan UU Kesehatan berdampak pada harga saham di 26 perusahaan pada hari ke 10 dan 27 perusahaan pada hari ke 30 serta UU Kesehatan juga berdampak pada nilai CAR di 23 perusahaan pada hari ke 10 dan 24 perusahaan pada hari ke 30. Hasil pengujian statistik dengan SPPS menunjukkan terdapat perbedaan signifikan pada harga saham di 3, 5, 10 dan 30 hari serta pada semua hari pengamatan menunjukkan hasil yang berbeda signifikan pada cumulative abnormal return.
Copyrights © 2024