Kebijakan pemerintah dalam menanganai penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yaitu reforma agraria. Reforma agraria terdiri atas asset reform dan access reform, dan dalam proses pelaksanaannya mengalami perkembangan kebijakan yang meliputi 3 (tiga) periode, yaitu periode orde lama, periode orde baru, dan periode reformasi. Reforma Agraria diharapkan bisa mencakup tujuan sebagai berikut: (a) Menyediakan kepastian tenurial bagi masyarakat yang tanahnya berada dalam konflik agraria, (b) mengidentifikasi subyek penerima dan obyek tanah-tanah yang akan diatur kembali hubungan kepemilikannya, (c) mengatasi kesenjangan penguasaan tanah dengan meredistribusikan; dan (d) melegalisasikan TORA secara kelompok maupun perorangan menjadi milik rakyat, (e) mengentaskan kemiskinan dengan perbaikan tata guna tanah dan membentuk kekuatan-kekuatan produktif baru, (f) memastikan tersedianya dukungan kelembagaan di pemerintah pusat dan daerah, dan memampukan desa untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola desanya. Penelitian ini tujukan untuk pertama, menganalisis apa yang menjadi landasan yuridis penguasaan tanah dalam kawasan hutan. dan kedua, mendeskripsikan bagaimana kebijakan Pemerintah sebagai upaya reformasi regulasi terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan hukum. Hasil penelitian terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasan Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Kebijakan Pemerintah sebagai upaya reformasi regulasi terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan terdiri atas 3 (tiga) periode yaitu, periode orde baru melalui distribusi tanah, periode orde lama melalui metode transmigrasi, dan periode reformasi melalui pembaharuan regulasi hukum terkait reforma agraria.Kata Kunci: Kawasan Hutan; Penguasaan Tanah; Reforma Agraria.
Copyrights © 2024