Artikel ini mengkaji pendekatan non-konsensus dalam hukum islam melalui analisis tiga metode ijtihad: istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Istihsan, yang berarti "menganggap baik," digunakan untuk menyimpang dari analogi hukum (qiyas) demi mencapai keadilan yang lebih sesuai. Istishab, yang berarti "melestarikan apa yang telah ada," mempertahankan status hukum yang ada sampai ada bukti yang menunjukkan perubahan. Maslahah mursalah, atau kemaslahatan umum, menetapkan hukum berdasarkan manfaat yang tidak disebutkan secara khusus dalam teks-teks suci. Ketiga metode ini menunjukkan fleksibilitas dan dinamika dalam penalaran hukum islam, memungkinkan penyesuaian dengan konteks dan kebutuhan zaman. Meskipun ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai validitas dan penerapannya, metode-metode ini tetap penting dalam diskusi hukum islam dan menunjukkan keragaman pemikiran dalam tradisi hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024