Usul Fiqih merupakan ilmu penting dalam hukum Islam yang menetapkan hukum berdasarkan Al-Quran, Sunnah, ijma', dan qiyas. Evolusinya dimulai dari masa Rasulullah, para sahabat, hingga zaman klasik dengan kontribusi besar dari empat Imam Mazhab: Imam Syafi'i, Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Pada masa Rasulullah, sumber hukum utama adalah Al-Quran dan Sunnah. Pasca wafatnya Rasulullah, sahabat menggunakan metode ijtihad dan qiyas. Masa tabi'in memperlihatkan perkembangan lebih lanjut dengan munculnya berbagai aliran pemikiran. Puncak perkembangan usul fiqih terjadi pada masa Imam Mazhab, di mana dasar dan prinsip hukum Islam disusun secara sistematis. Penelitian ini menggunakan metode library research untuk menganalisis literatur yang relevan. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman tentang definisi, sumber-sumber hukum Islam, serta perkembangan usul fiqih dari zaman Rasulullah hingga masa kini.
Copyrights © 2024