Artikel ini mengkaji empat klasifikasi lafadz dalam ilmu Ushul Fiqh: 'Am (umum), Khas (khusus), Muthlaq (mutlak), dan Muqayyad (terbatas). Fokus pembahasan meliputi definisi, ciri-ciri, dan implikasi hukum dari masing-masing lafadz. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif-komparatif terhadap pandangan ulama Ushul Fiqh. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemahaman terhadap keempat lafadz ini krusial dalam proses istinbath hukum (pengambilan kesimpulan hukum) dari Al-Qur'an dan Hadits. Lafadz 'Am dan Muthlaq cenderung memiliki cakupan yang luas, sementara Khas dan Muqayyad membatasi cakupan tersebut. Interaksi antara lafadz-lafadz ini, seperti takhshish (pengkhususan) dan taqyid (pembatasan), berperan penting dalam menentukan cakupan final suatu hukum syariah.
Copyrights © 2024