Penelitian ini mengkaji konflik kepentingan pejabat negara Indonesia terkait pemberlakuan aturan wajib tes PCR selama pandemi Covid-19 (2020-2022). Dengan fokus pada biaya mahal tes PCR dan kepemilikan saham pejabat pemerintah di perusahaan penyelenggara tes, studi ini bertujuan mengurai hubungan antara bisnis dan politik serta potensi konflik kepentingan. Metode kualitatif digunakan, melalui wawancara, analisis dokumen, dan tinjauan literatur. Temuan menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan yang tidak hanya tidak etis tetapi juga berpotensi menimbulkan nepotisme dan korupsi, merusak kepercayaan publik. Studi ini penting untuk memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan kesehatan publik, khususnya di masa krisis.
Copyrights © 2023